Sempat Dicabut Tahun 2021, Kebijakan Pelajar di Purwakarta Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Jalan Kaki Wajib 200 Meter Kembali Diberlakukan. Setujukah?
Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik! Dilansir dari laman @tribunjabar bahwa sempat dicabut oleh Bupati sebelumnya pada tahun 2021, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, Purwanto menyampaikan kebijakan Perbup Nomor 69 Tahun 2015 kembali diberlakukan. Terhitung, Senin (5/5), siswa-siswa diminta kembali masuk pukul 06.00 WIB.Selain itu, mewajibkan siswa yang diantar kendaraan untuk turun minimal 200 meter dari sekolah dan melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki. Hal itu, kata Purwanto, merupakan bagian dari pendekatan menyeluruh dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan pelajar."Anak-anak kita selama ini punya waktu tidur yang terlalu malam. Dengan masuk jam 6, mereka akan terbiasa bangun lebih pagi, sehingga tidur juga akan lebih awal, sekitar jam 9 atau maksimal jam 10 malam. Ini penting untuk membentuk kedisiplinan dan kebugaran," jelasnya.Meski sempat muncul pertanyaan terkait kesiapan siswa yang rumahnya jauh, Purwanto menegaskan bahwa sistem ini bukan hal baru bagi Purwakarta."Anak-anak di sini sudah terbiasa. Jadi untuk yang rumahnya jauh tinggal menyesuaikan jam bangunnya," tambahnya.Ia menyebutkan, kebijakan ini juga disebut sejalan dengan regulasi lain seperti larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar, sebagai bagian dari upaya menumbuhkan kemandirian dan kepedulian terhadap kesehatan.Bagimana menurut Kangbro & Tehsist? Yuk Semangat!Proud to be #urangpurwakartaSumber : jabar.tribunnews.com/Deanza Falevi Ilustrasi : jppn.com