Whats Up

Terbukti Lakukan Korupsi, Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Divonis Bersalah oleh Hakim. Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta?

Terbukti Lakukan Korupsi, Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Divonis Bersalah oleh Hakim. Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta?

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik! 

Dilansir dari @kejaripurwakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Hj. Yeyet Suliawati, eks Kepala Puskesmas Plered (2009–2017), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia didenda Rp100 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp605 juta.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Terdakwa, yang dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan subsider kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar dan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya sebesar Rp605.736.876.

Namun, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp250.000.000, dan membayar uang pengganti senilai Rp681.004.876. masyarakat.

JPU mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung dengan harapan agar keadilan dapat tercapai.

Bagaimana menurut Kangbro & Tehsist? 

Yuk Semangat!
Proud to be #urangpurwakarta


Sumber : Kejari Purwakarta 

Ilustrasi : msn.com

Baca Juga

Tentang

Urang Purwakarta adalah Platform anak muda yang memuat seputar informasi Purwakarta.

Instagram

Keranjang
Keranjangmu Kosong Nih!
Yuk! bantu isi keranjang biar saya senang :)