Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Dilansir dari jabar.antaranews.com, bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyepakati kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 6,5 persen pada 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
"Kesepakatan itu merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta yang digelar Jumat (13/12) malam di Aula BLK Disnakertrans," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Purwakarta Didi Garnadi, di Purwakarta, Sabtu.
Peserta dalam rapat pleno Dewan Pengupahan sebanyak 27 orang yang terdiri atas unsur pemerintah daerah, pengusaha dan serikat pekerja. Semua peserta menyepakati UMK 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024.
UMK Purwakarta 2024 sebesar Rp4.499.768. Jadi dengan kenaikan sebesar 6,5 persen pada 2025, atau setara Rp292.484.
Didi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Purwakarta menyampaikan bahwa rapat pleno dibagi dua sesi pembahasan. Pada sesi pertama dilakukan pembahasan terkait UMK 2025 dan sesi kedua membahas upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025.
Menurut dia, pada rapat sesi kedua terkait pembahasan UMSK 2025 berjalan alot. Karena, masing-masing peserta dari berbagai unsur menyampaikan pendapat dan interpretasi terkait pasal 7 ayat (3) point a dan b serta ayat (4) terkait KBLI dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Pendapat tersebut di antaranya mengenai perlunya pembahasan serta kajian lebih dalam pada penentuan skala risiko, penetapan KBLI serta penentuan besaran nilai UMSK.
Rapat Dewan Pengupahan terkait pembahasan UMSK 2025 diakhiri dengan kesepakatan masing-masing unsur untuk menuangkan pendapat serta usulannya pada berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Purwakarta terkait kesepakatan UMSK 2025 yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing unsur.
Bagaimana menurut KangBro & TehSist setuju kah?
Yuk Semangat!
Proud to be #urangpurwakarta
Sumber : jabar.antaranews.com/ M Ali Khumaini
Ilustrasi : https://www.sinarjabar.com