Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Dilansir laman @kejaripurwakarta Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Bandung (07/05/2025) menjatuhkan Vonis Bersalah terhadap Terdakwa Jian Sajian Khamdan Bin Hamdani mantan Kepala Unit Bisnis Mikro PT. Pegadaian Purwakarta Tahun 2019 s/d 2020, dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun dikurangi penahanan yang telah dijalani, Denda Rp. 200.000.000, Subsidair Kurungan 1 Tahun dan Uang Pengganti sebesar Rp. 315.503.964.
Terdakwa divonis terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana Korupsi Melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor sesuai Tuntutan Penuntut Umum, karena Menggelapkan Angsuran Nasabah Mikro, Mark Up Pelunasan Mikro Dipercepat, Unprosedural Kredit Produk Mikro Pada Kantor Pegadaian Unit Bisnis Mikro pada Tahun 2019 s/d 2021 yang menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 315.503.964.
Bagaimana menurut Kangbro & Tehsist?
Yuk Semangat!
Proud to be #urangpurwakarta
Sumber : Kejaksaan Negeri Purwakarta
Ilustrasi : pasundanekspres.id