Terbukti Lakukan Korupsi, Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Divonis Bersalah oleh Hakim. Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta?
Whats Up

Terbukti Lakukan Korupsi, Mantan Kepala Puskesmas Plered Purwakarta Divonis Bersalah oleh Hakim. Rugikan Negara Hingga Ratusan Juta?

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik! Dilansir dari @kejaripurwakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, Majelis Hakim Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Hj. Yeyet Suliawati, eks Kepala Puskesmas Plered (2009–2017), karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, ia didenda Rp100 juta dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp605 juta.Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Terdakwa, yang dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya. Selain itu, Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan subsider kurungan 2 bulan jika denda tidak dibayar dan juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya sebesar Rp605.736.876.Namun, vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum melakukan perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana Telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan, denda sebesar Rp250.000.000, dan membayar uang pengganti senilai Rp681.004.876. masyarakat.JPU mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Bandung dengan harapan agar keadilan dapat tercapai.Bagaimana menurut Kangbro & Tehsist? Yuk Semangat!Proud to be #urangpurwakartaSumber : Kejari Purwakarta Ilustrasi : msn.com

Polres Purwakarta Mulai Lakukan Razia Preman : Tiga Juru Parkir Liar di Campaka Terciduk karena Paksa Minta Uang dari Sopir Truk!
Whats Up

Polres Purwakarta Mulai Lakukan Razia Preman : Tiga Juru Parkir Liar di Campaka Terciduk karena Paksa Minta Uang dari Sopir Truk!

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik! di lansir dari laman web jabar.tribunnews.com Polres Purwakarta menggelar razia premanisme sebagai respons atas keresahan warga terkait pungutan liar. Dalam operasi di perempatan Pasar Minggu, Desa Campaka, Polsek Campaka mengamankan tiga pria yang berperan sebagai pak ogah dan juru parkir liar, serta menyita uang Rp 74.000 hasil pungli.Kapolsek menegaskan, tindakan ini merupakan langkah preventif agar keberadaan pak ogah dan juru parkir liar tidak lagi menimbulkan keresahan, terutama bagi para pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polsek Campaka.Kapolsek Campaka AKP Firman Budiarto menyebut razia ini bagian dari program Quick Wins Presisi. Para pelaku dibina dan diperingatkan, sementara masyarakat diimbau untuk tidak memberi uang pada petugas ilegal serta aktif melaporkan aksi premanisme.Bagaimana menurut Kangbro & Tehsist? Yuk Semangat! Proud to be #urangpurwakartaSumber : jabar.tribunnews.com/Deanza FaleviIlustrasi : jabar.tribunnews.com/Deanza Falevi

Polres Purwakarta Mulai Lakukan Razia Preman : Tiga Juru Parkir Liar di Campaka Terciduk karena Paksa Minta Uang dari Sopir Truk!
Whats Up

Polres Purwakarta Mulai Lakukan Razia Preman : Tiga Juru Parkir Liar di Campaka Terciduk karena Paksa Minta Uang dari Sopir Truk!

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik! di lansir dari laman web jabar.tribunnews.com Polres Purwakarta menggelar razia premanisme sebagai respons atas keresahan warga terkait pungutan liar. Dalam operasi di perempatan Pasar Minggu, Desa Campaka, Polsek Campaka mengamankan tiga pria yang berperan sebagai pak ogah dan juru parkir liar, serta menyita uang Rp 74.000 hasil pungli.Kapolsek menegaskan, tindakan ini merupakan langkah preventif agar keberadaan pak ogah dan juru parkir liar tidak lagi menimbulkan keresahan, terutama bagi para pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polsek Campaka.Kapolsek Campaka AKP Firman Budiarto menyebut razia ini bagian dari program Quick Wins Presisi. Para pelaku dibina dan diperingatkan, sementara masyarakat diimbau untuk tidak memberi uang pada petugas ilegal serta aktif melaporkan aksi premanisme.Bagaimana menurut Kangbro & Tehsist? Yuk Semangat! Proud to be #urangpurwakartaSumber : jabar.tribunnews.com/Deanza FaleviIlustrasi : jabar.tribunnews.com/Deanza Falevi

Diduga Rusak Lingkungan, 12 Perusahaan Tambang Dipanggil DPRD Purwakarta untuk Bertanggung Jawab? Cekidot Daftar Perusahaannya!
Whats Up

Diduga Rusak Lingkungan, 12 Perusahaan Tambang Dipanggil DPRD Purwakarta untuk Bertanggung Jawab? Cekidot Daftar Perusahaannya!

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik! Dilansir dari laman jabar.tribunnews.com DPRD Kabupaten Purwakarta memanggil 12 perusahaan tambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 Mei 2025 untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran lingkungan dan potensi tindak pidana, dengan fokus pada izin operasional, pengelolaan lingkungan, dan mitigasi bencana di wilayah Plered dan Sukatani.RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Elan Sofyan dan dihadiri Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana ini menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai pidana. DPRD menuntut transparansi serta aksi nyata dari perusahaan, dan menyatakan RDP ini sebagai langkah awal penegakan hukum dan pengawasan yang lebih tegas.Semua perusahaan yang dipanggil hadir, dan sebagian masih menyelesaikan dokumen legalitas.Adapun untuk daftar perusahaan tersebut antara lain : 1. PT. Bumi Cikeupeul Abadi 2. PT. Mandiri Sejahtera Sentra 3. PT. Tri Mahesa Cakrawala 4. PT. Batu Cemerlang Andalan 5. PT. Sinar Tiga Pertama (STP) 6. CV. Djaya Putra Sembung 7. PT. Gunung Kecapi 8. Koperasi Ligun 9. CV. Panghegar 10. PT. Papumas 11. PT. Selo Agung 12. CV. Rinjani Bagaimana menurut Kangbro & Tehsist? Semoga ke depannya permasalahan lingkungan di Purwakarta dapat segera teratasi agar Purwakarta kembali membaik lingkungannya.Yuk! Semangat!Proud to be #urangpurwakartaSumber : jabar.tribunnews.com/Deanza FaleviIlustrasi : jabar.tribunnews.com/Deanza Falevi 

Babak Baru Skandal Korupsi Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta, Kejari Tetapkan 5 Tersangka Baru. Mulai dari Kepala Dinas, Pegawai Non-ASN, hingga Kontraktor Diduga Ikut Terlibat?
Whats Up

Babak Baru Skandal Korupsi Dinas Peternakan dan Perikanan Purwakarta, Kejari Tetapkan 5 Tersangka Baru. Mulai dari Kepala Dinas, Pegawai Non-ASN, hingga Kontraktor Diduga Ikut Terlibat?

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik! Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta @kejaripurwakarta kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta. Kali ini, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan, Siti Ida Hamidah (SIH), resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yaitu Dian Herdian (DH) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar (RJ) yang merupakan pegawai non-ASN, Andri S (AS) selaku kontraktor, serta Tata (TT) sebagai panitia lelang.Penetapan ini, merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret dua nama, yakni Intan Riyani (IR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Dhiar Eko Prasetyo (DEP) selaku penyedia barang dan jasa, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Februari 2025 lalu.Bagaimana menurut Kangbro  & Tehsist? Yuk Semangat!Proud to be #urangpurwakartaSumber : jabar.tribunnews.com/Deanza Falevi, Instagram @kejaripurwakartaIlustrasi : idntimes.com

Tentang

Urang Purwakarta adalah Platform anak muda yang memuat seputar informasi Purwakarta.

Instagram

Keranjang
Keranjangmu Kosong Nih!
Yuk! bantu isi keranjang biar saya senang :)