Waduduh, Mulai Tahun 2024 Penunggak Pajak Kendaraan di Purwakarta Bakal Dilarang Beli Bensin di SPBU Sampai Diumumin Pake Speaker. Setujukah?
Whats Up

Waduduh, Mulai Tahun 2024 Penunggak Pajak Kendaraan di Purwakarta Bakal Dilarang Beli Bensin di SPBU Sampai Diumumin Pake Speaker. Setujukah?

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar Dedi Taufik mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) bakal melarang penunggak pajak kendaraan bermotor mengisi bensin di semua SPBU di Jabar mulai tahun 2024 sebagai efek jera.Bahkan, beredar juga informasi di sejumlah wilayah seperti di Provinsi Lampung bagi penunggak pajak akan diumumkan menggunakan speaker di SPBU. Di Jawa Barat, khususnya Purwakarta gitu gak yah?Pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Profesor Cecep Darmawan, menilai aturan tersebut aneh dan lucu. Dibanding melarang membeli BBM di SPBU beliau menghimbau agar pemerintah memberi edukasi melalui email atau surat kepada penunggak pajak.Nah, kalo menurut Mangbro & Tehsist gimana? Setujukah dengan kebijakan tersebut?Yuk Semangat!Proud to be Urang Purwakarta Sumber : www.kompas.comIlustrasi : www.kompas.com

Teng, Jadwal Kampanye Celeg Dimulai. Tapi Ngak Boleh Pasang APK di Tempat-Tempat Ini Atuh!
Whats Up

Teng, Jadwal Kampanye Celeg Dimulai. Tapi Ngak Boleh Pasang APK di Tempat-Tempat Ini Atuh!

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!Mulai Selasa, 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mempersilahkan peserta pemilu termasuk para caleg berkampanye sampai dengan 10 Pebruari 2024.Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), KPU Purwakarta telah mengeluarkan SK No 338/2023 didalamnya disebutkan area mana saja yang tidak boleh dipasang APK.Tapi, apa Mang min aja yang masih lihat APK yang dipasang sembarangan oleh para caleg? Hhmmm nackal nih yah gak ngikutin aturan KPU Kab. Purwakarta!Yuk Semangat!Proud to be Urang Purwakarta 

Don't Forget, Perekaman KTP Elektronik bagi Siswa Siswi SMA/SMK/MA di Purwakarta. Cekidot Jadwalnya!
Whats Up

Don't Forget, Perekaman KTP Elektronik bagi Siswa Siswi SMA/SMK/MA di Purwakarta. Cekidot Jadwalnya!

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!Dalam rangka sukses pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta akan melaksanakan kegiatan perekaman KTP Elektronik secara langsung di sekolah bagi wajib KTP Pemula atau yang baru berusia 16-17 tahun.Cekidot atuh untuk tanggal kunjungan ke sekolah Mangbro & Tehsist!Proud to be Urang Purwakarta Ilustrasi : www.detik.comSumber : urangpurwakarta.id

Mantan Ketua KPU Purwakarta Ditangkap Polisi. Diduga Lakukan Penipuan Rp. 1.75 Miliar. Komentar Netizen?
Whats Up

Mantan Ketua KPU Purwakarta Ditangkap Polisi. Diduga Lakukan Penipuan Rp. 1.75 Miliar. Komentar Netizen?

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturahman (39) ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.Pria yang menjabat sebagai Ketua KPU Purwakarta periode 2018-2023 itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 1,75 miliar.Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain membenarkan ikhwal penangkapan mantan Ketua KPU Purwakarta tersebut karena diduga melakukan penipuan dengan modus akan memberikan proyek pekerjaan Insfratuktur yang bersumber dari hibah bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat. Yuk Semangat!Proud to be Urang Purwakarta Sumber : www.jabar.tribunnews.comIlustrasi : urangpurwakarta.id

Semangat, Purwakarta Tegaskan Jaga 17.970 Hektar Sawah Agar Tidak Beralih Fungsi. Pendapat Netizen?
Whats Up

Semangat, Purwakarta Tegaskan Jaga 17.970 Hektar Sawah Agar Tidak Beralih Fungsi. Pendapat Netizen?

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!Semakin gencarnya industrialisasi dan pembangunan pemukimam serta perumahan membuat Purwakarta perlu mempertahankan areal pertanian agar tidak beralih fungsi lahan.Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan bahwa pihaknya telah mengunci lahan pertanian berupa areal sawah seluas 17.970 hektare agat tidak bisa diganggu gugat dan mutlak tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).So, lahan pertanian seluas 17.970 hektare tersebut mutlak hanya digunakan untuk kepentingan pertanian saja. Tidak boleh dialihfungsikan baik untuk perumahan ataupun industrialisasi seperti pembangunan pabrik dan sejenisnya.Kebijakan tersebut merupakan bagian dari bentuk komitmen agar luas lahan pertanian di Purwakarta tidak menyusut seiring dengan laju pembangunan daerah, serta menjaga produktivitas hasil pertanian beras yang mana produksi pada periode Januari hingga September 2023 tercapai 214.010 ton gabah kering giling setara dengan 137.202 ton beras.So, gimana pendapat Mangbro & Tehsist setujukah?Yuk Semangat!Proud to be Urang Purwakarta Sumber : www.antaranews.comIlustrasi : www.dotnet.wordpress.com

Tentang

Urang Purwakarta adalah Platform anak muda yang memuat seputar informasi Purwakarta.

Instagram

Keranjang
Keranjangmu Kosong Nih!
Yuk! bantu isi keranjang biar saya senang :)