Whats Up

Diduga Rusak Lingkungan, 12 Perusahaan Tambang Dipanggil DPRD Purwakarta untuk Bertanggung Jawab? Cekidot Daftar Perusahaannya!

Diduga Rusak Lingkungan, 12 Perusahaan Tambang Dipanggil DPRD Purwakarta untuk Bertanggung Jawab? Cekidot Daftar Perusahaannya!

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik! 

Dilansir dari laman jabar.tribunnews.com DPRD Kabupaten Purwakarta memanggil 12 perusahaan tambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 21 Mei 2025 untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran lingkungan dan potensi tindak pidana, dengan fokus pada izin operasional, pengelolaan lingkungan, dan mitigasi bencana di wilayah Plered dan Sukatani.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III Elan Sofyan dan dihadiri Kajari Purwakarta Martha Parulina Berliana ini menegaskan bahwa aktivitas tambang tanpa izin dapat dikenai pidana. DPRD menuntut transparansi serta aksi nyata dari perusahaan, dan menyatakan RDP ini sebagai langkah awal penegakan hukum dan pengawasan yang lebih tegas.

Semua perusahaan yang dipanggil hadir, dan sebagian masih menyelesaikan dokumen legalitas.

Adapun untuk daftar perusahaan tersebut antara lain : 

1. PT. Bumi Cikeupeul Abadi 

2. PT. Mandiri Sejahtera Sentra 

3. PT. Tri Mahesa Cakrawala 

4. PT. Batu Cemerlang Andalan 

5. PT. Sinar Tiga Pertama (STP) 

6. CV. Djaya Putra Sembung 

7. PT. Gunung Kecapi 

8. Koperasi Ligun 

9. CV. Panghegar 

10. PT. Papumas 

11. PT. Selo Agung 

12. CV. Rinjani 

Bagaimana menurut Kangbro & Tehsist? Semoga ke depannya permasalahan lingkungan di Purwakarta dapat segera teratasi agar Purwakarta kembali membaik lingkungannya.

Yuk! Semangat!
Proud to be #urangpurwakarta


Sumber : jabar.tribunnews.com/Deanza Falevi
Ilustrasi : jabar.tribunnews.com/Deanza Falevi 

Baca Juga

Tentang

Urang Purwakarta adalah Platform anak muda yang memuat seputar informasi Purwakarta.

Instagram

Keranjang
Keranjangmu Kosong Nih!
Yuk! bantu isi keranjang biar saya senang :)