Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Kepolisian Resor Purwakarta @humas_polres_purwakarta menetapkan Mantan Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Puskesmas Bojong, karena memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong. Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Edwar Zulkarnain saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Purwakarta dikutip dari laman jabar.tribunnews.com
Ia menyampaikan tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Mantan Kepala Puskesmas Bojong dalam kasus ini mencapai Rp1.035.386.182.
Atas perbuatannya, pelaku ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Well, gimana pendapat Mangbro & Tehsist?
Yuk Semangat!
Proud to be Urang Purwakarta
Sumber : www.purwakarta.pikiranrakyat.com
Foto : www.purwakarta.pikiranrakyat.com