Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Polres Purwakarta akan memberlakukan kembali tindakan bukti pelanggaran (tilang) manual dalam penindakan pelanggaran lalu lintas di lapangan.
Penerapan itu kembali dilakukan karena diduga banyak terjadi pelanggaran oleh para pengendara bermotor yang mengakibatkan kecelakaan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tilang manual diberlakukan sebagai pelapis penegakan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
"Tilang manual akan kembali diterapkan di Kabupaten Purwakarta. Pemberlakuan kembali tilang manual hanya melengkapi dan sifatnya hanya mendukung kekurangan dari penindakan pelanggaran melalui tilang elektronik yang sudah dilaksanakan dan menjadi atensi pimpinan Polri," ucap AKBP Edwar.
Lebih lanjut ia mengatakan, ada 12 pelanggaran prioritas yang bakal ditilang secara manual.
"Di antaranya yaitu berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan," katanya.
AKBP Edwar memastikan pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata dari sebelumnya.
Pihaknya juga bakal mengantisipasi potensi pungutan liar (pungli) dari oknum polisi yang melakukan tilang manual.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas.
Semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.
"Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya, sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP," ujarnya.
Jadi gimana menurut Mangbro & Tehsist tentang kebijakan ETLE ini?
Yuk Semangat!
Proud to be Urang Purwakarta