Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Dikutip dari laman metropolitan.id disampaikan Kepala Bidang Prasarana Dishub Kabupaten Purwakarta Entin Suryatin terkait adanya Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu lalu lintas yang terpasang di sejumlah persimpangan jalan Purwakarta dalam kondisi rusak atau mati bahwa urusan pemeliharaan dan perbaikan bukan merupakan kewenangan daerah.
Sebab sejumlah lampu lalu lintas yang mati tersebut berada di ruas nasional yang berbatasan dengan jalan provinsi. Sehingga hal tersebut merupakan kewenangan dari kementrian dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) 2 Wilayah Jawa Barat.
"Kalau APILL mati pasti masyarakat tau nya itu urusan kita. Padahal itu ada di jalan nasional, jadi bukan kewenangan kita," ucapnya.
So, gimana tanggapan Kangbro & Tehsist?
Yuk Semangat!
Proud to be #urangpurwakarta
Sumber : metropolitan.id/Ryan Muttaqien
Ilustrasi : jabar.tribunnews.com