Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Merujuk Perbup Purwakarta No. 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter, peserta didik dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena banyak yang belum memiliki SIM. Selain melanggar aturan lalu lintas, hal ini juga membahayakan keselamatan dan berpotensi jadi sarana kenakalan. Yuk, utamakan keselamatan dan taati aturan!
Dilansir dari laman kesatu.co, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons atas masih maraknya pelajar yang mengendarai kendaraan bermotor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa peserta didik jenjang SD dan SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik, baik saat berangkat maupun pulang sekolah, serta ketika berada di lingkungan masyarakat atau jalan raya.
Disdik juga mewajibkan sekolah untuk secara rutin melakukan sosialisasi kepada siswa dan orang tua, memasukkan aturan ini ke dalam tata tertib sekolah, serta menjalin kerja sama dengan pihak desa, kecamatan, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mendukung penegakan aturan.
Orang tua atau wali murid juga diminta untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak yang belum memenuhi syarat usia dan belum memiliki SIM. Mereka diimbau untuk mengantar dan menjemput anak ke dan dari sekolah jika diperlukan.
“Sekolah juga diberi kewenangan untuk memberikan sanksi edukatif kepada siswa yang melanggar, sesuai dengan ketentuan tata tertib masing-masing sekolah,” katanya.
Melalui kebijakan ini, Disdik Purwakarta berharap tercipta lingkungan belajar yang lebih aman, tertib, dan kondusif, serta mampu membentuk karakter peserta didik yang disiplin dan bertanggung jawab.
Bagaimana menurut KangBro & TehSist?
Yuk Semangat!
Proud to be #urangpurwakarta
Sumber :kesatu.co/ABD Muit
Ilustrasi : baritaitah.co.id