Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Dikutip dari laman pikiran-rakyat.com bahwa Kepala Dishub Kabupaten Purwakarta, Iwan Soeroso mengungkapkan bahwa Dinas Perhubungan Purwakarta (Dishub) membuka peluang kerja sama pengelolaan parkir dan menertibkan juru parkir liar.
Hal ini dikarenakan penerimaan daerah dari retribusi parkir di Purwakarta baru mencapai Rp573.058.000 (27,58 persen), padahal target yang hendak diperoleh hingga akhir tahun 2024 memcapai Rp2.078.000.000.
"Masih banyak lokasi yang belum tersentuh oleh Dishub sebagai potensi pendapatan karena keterbatasan anggota dan anggaran," kata Iwan Soeroso (Minggu, 30 Juni 2024).
Meskipun Pengelolaan tempat parkir diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, masih banyak pengelola parkir yang tidak mengikuti aturan dan diduga tidak terdaftar atau ilegal yang tersebar tidak hanya di wilayah perkotaan dan kawasan pariwisata, tetapi juga di pertokoan dan perkampungan penduduk.
So, gimana pendapat Kangbro & Tehsist?
Yuk Semangat!
Proud to be #urangpurwakarta
Sumber : pikiran-rakyat.com/Hilmi Abdul Halim
Ilustrasi : solopos.com