Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Kasus korupsi anggaran belanja tidak terduga (BTT) COVID-19 di Purwakarta telah bergulir di persidangan. Mantan Sekda Purwakarta Iyus Permana bersama mantan Bupati Anne Ratna Mustika menjadi saksi dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,8 miliar tersebut.
Dikutip dari detikjabar.com di PN Bandung, Iyus Permana dihadirkan terlebih dahulu sebagai saksi di persidangan tersebut dan dicecar jaksa soal kewenangannya saat itu dalam proses penganggaran bansos COVID-19 untuk pekerja yang terkena PHK di Purwakarta.
Sementara itu, mantan Bupati Purwakarta Ane Ratna Mustika mengaku, tugasnya saat itu hanya menindaklanjuti usulan bantuan dana yang diajukan serikat buruh. Setelah itu, Anne menyatakan tidak banyak mengetahui soal proses pencairannya.
Just reminder guys, sebelumnya Kejari Purwakarta menetapkan 3 tersangka yaitu Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P4A Purwakarta) dan Asep Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta). Ketiganya disinyalir mengkorupsi anggaran BTT tahun 2020 yang diperuntukkan bagi karyawan yang terkena PHK dampak pandemi COVID-19.
Parahnya lagi, disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwakarta Nana Lukmana dalam liputan6.com temuan Kejari bansos untuk 1.000 orang itu ternyata hanya disalurkan kepada 87 orang yang tepat sasaran. Sementara 913 sisanya, merupakan penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan. Tambah parah, setiap penerima yang seharusnya mendapat dana tunai Rp 2 juta, malah dipotong Rp 200 ribu diduga oleh para tersangka.
So, gimana tanggapan Mangbro & Tehsist Urang Purwakarta Terbaik?
Yuk Semangat!
Proud to be Urang Purwakarta
Sumber : Rifat Alhamidi - www.news.detik.com
Foto : Rifat Alhamidi - www.news.detik.com