Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Kata kunci #KawalPutusanMK menggema di media sosial di saat Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat yang berpotensi merevisi Undang-undang Pilkada diduga buat membatalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala daerah.Rapat tersebut digelar berselang satu hari setelah MK lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat pencalonan kepala daerah.
Salah satu bunyi putusan MK itu adalah parpol yang tak memiliki kursi DPRD bisa mengusung paslon di pilkada, serta penurunan syarat jumlah kursi partai di Dewan buat mencalonkan kepala daerah sesuai jumlah penduduk daerahnya.
Nah, kalo netizen Purwakarta kumaha guys?
Yuk Semangat!
Proud to be #urangpurwakarta
Sumber : urangpurwakarta.id/Tim Urang Purwakarta
Ilustrasi : suara.com