Whats Up

Waduh, 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukuman Mati. Gimana Pendapatmu?

Waduh, 3 Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Purwakarta Terancam Hukuman Mati. Gimana Pendapatmu?

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!

Masih ingat dengan berita korupsi dana bantuan Covid-19 yang dilakukan oknum pejabat Pemkab. Purwakarta?

Dana tersebut seharusnya disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) P3A Kabupaten Purwakarta kepada buruh yang terkena PHK saat Indonesia dalam status Pandemi Covid-19.

Ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni Mantan Kadisnakertrans Purwakarta, Titov Firman Hidayat, Mantan Kadinsos P3A Purwakarta, Asep Surya Komara, dan Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta, Agus Gunawan.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana menyatakan bahwa ketiga tersangka itu kini telah ditahan usai menjalani pemeriksaan.

"Ketiga orang tersebut sebelumnya telah kami tetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2023 lalu, namun baru kami tahan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 800 saksi," terangnya.

Dia menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, salah satunya, dari 1.000 orang buruh yang ditetapkan mendapat bantuan dari dana BTT Covid-19, hanya 87 orang yang tepat sasaran.

"Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu ternyata ada yang kondisinya masih bekerja dan ada yang sudah tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia," ungkap Nana. Selain itu, Nana menambahkan, pihaknya juga menemukan bukti adanya pemotongan dana BTT Covid-19.

"Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang hanya menerima Rp 1,8 juta, seharusnya Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," paparnya.

Akibat perbuatan tersebut, Nana mengungkapkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.849.300.000.

Menurut Nana, ketiga tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Untuk ketiga tersangka tersebut kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No. 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3, dan Pasal 9," bebernya.

"Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan maksimal hukuman mati," tandasnya.

So, gimana pendapat Mangbro & Tehsist?

Yuk Semangat!

Proud to be Urang Purwakarta

Baca Juga

Tentang

Urang Purwakarta adalah Platform anak muda yang memuat seputar informasi Purwakarta.

Instagram

Keranjang
Keranjangmu Kosong Nih!
Yuk! bantu isi keranjang biar saya senang :)