Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Dilansir dari laman jabar.tribunnews.com, bahwa Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/Hub02/Kesra pada Senin (14/4/2025), yang melarang segala bentuk pungutan dan permintaan sumbangan di jalan umum.
Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah, mulai dari bupati, wali kota, camat, hingga kepala desa di seluruh wilayah Jabar.
Langkah ini diambil menyusul maraknya laporan warga terkait aksi pungutan liar dan penggalangan dana yang kerap terjadi di jalan raya, baik oleh individu maupun kelompok.
Pemerintah Provinsi Jabar menilai praktik ini tidak hanya meresahkan, tapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa, menyatakan pihaknya siap mendukung penuh langkah Gubernur.
“Kami akan intensifkan patroli, terutama di titik-titik yang selama ini rawan dijadikan lokasi pungutan liar. Koordinasi dengan kecamatan, kelurahan, dan desa juga terus kami tingkatkan,” ungkap Teguh kepada Tribunjabar.id, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, meskipun niat di balik penggalangan dana sering kali bersifat sosial, namun tetap harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan penggalangan dana di jalan umum. Kalau memang ada kebutuhan sosial, silakan ajukan izin dan lakukan di tempat yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Teguh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi menciptakan ruang publik yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua.
Bagaimana menurut KangBro & TehSist?
Yuk Semangat!
Proud to be #urangpurwakarta
Sumber : jabar.tribunnews.com/Deanza Falevi
Ilustrasi : fusilatnews.com