Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Semakin gencarnya industrialisasi dan pembangunan pemukimam serta perumahan membuat Purwakarta perlu mempertahankan areal pertanian agar tidak beralih fungsi lahan.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan bahwa pihaknya telah mengunci lahan pertanian berupa areal sawah seluas 17.970 hektare agat tidak bisa diganggu gugat dan mutlak tidak bisa dialihfungsikan untuk kepentingan non-pertanian melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
So, lahan pertanian seluas 17.970 hektare tersebut mutlak hanya digunakan untuk kepentingan pertanian saja. Tidak boleh dialihfungsikan baik untuk perumahan ataupun industrialisasi seperti pembangunan pabrik dan sejenisnya.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari bentuk komitmen agar luas lahan pertanian di Purwakarta tidak menyusut seiring dengan laju pembangunan daerah, serta menjaga produktivitas hasil pertanian beras yang mana produksi pada periode Januari hingga September 2023 tercapai 214.010 ton gabah kering giling setara dengan 137.202 ton beras.
So, gimana pendapat Mangbro & Tehsist setujukah?
Yuk Semangat!
Proud to be Urang Purwakarta
Sumber : www.antaranews.com
Ilustrasi : www.dotnet.wordpress.com