Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Dilansir dari laman Detik.com, Pengadilan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman (AIF). Dia dinyatakan bersalah setelah menipu seorang pengusaha sebesar Rp 840 juta dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur di Karawang dengan nilai Rp 2,5 miliar.
Sekedar diketahui, Ahmad Ikhsan Fathurrahman sebelumnya telah dijebloskan ke penjara pada 24 November 2023. Mantan Ketua KPU Purwakarta itu menipu seorang pengusaha bernama Manonggor Nababan untuk menjadi investor proyek infrastruktur desa yang disebut bersumber dari batuan keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.
Polisi saat itu menyebut korban telah mentransfer uang kepada Ahmad Ikhsan Fathurrahman senilai Rp 1,75 miliar. Tapi dalam petikan dakwaan terungkap, Ahmad Ikhsan Fathurrahman menerima uang dari korban sebesar Rp 840 juta setelah melakukan aksi penipuan tersebut.
Gimana menurut MangBro & TehSist tentang kasus penipuan tersebut?
Yuk semangat!
Proud to be Urang Purwakarta
Sumber : detik.com/Rifat Alhamidi
Ilustrasi : radioidola.com