Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika berencana kembali menerapkan Permendikbud Ristek Nomer 50 Tahun 2022 mengenai jam masuk sekolah dan seragam sekolah di hari senin.
Pelajar Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Purwakarta akan masuk sekolah sama rata, yakni pada pukul 07.00 WIB.
Sebelumnya, pelajar di desa diwajibkan masuk sekolah di pukul 06.30 WIB, sedangkan yang di perkotaan pada pukul 07.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Purwakarta saat menerima pengurus DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta di Kompleks Pemerintah Kabupaten Purwakarta pada Kamis (9/3/2023).
Hal itu sekaligus membahas beberapa pasal di Perbup Nomor 69 tentang Pendidikan Berkarakter.
"Kami membahas masa depan pendidikan di Kabupaten Purwakarta. Termasuk dua pasal di Perbup tentang Pendidikan Berkarakter yang bertabrakan dengan Permendikbud, yaitu mengenai jam sekolah dan seragam," ucap Neng Anne.
"Nanti di peraturan yang baru semuanya sama, tidak ada desa tidak ada kota, siswa masuk sekolah pukul 07.00 WIB," katanya.
Untuk masalah seragam, Anne melanjutkan, pihaknya akan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, untuk Senin harus merah putih atau putih biru maka yang Senin digeser ke hari Selasa. Jadi, rencananya Senin gak pakai baju Pramuka guys.
"Permintaan dari Pospera terkait dua pasal dalam perbup tentang pendidikan berkarakter tersebut ke Bagian Hukum Sekretariat Pemda Purwakarta dan juga temen-temen di DPRD Purwakarta," kata Bupati.
Well, kalo menurut Mangbro & Tehsist gimana? Setujukah senen gak pakai seragam Pramuka dan masuk sekolah pukul 07.00 WIB?
Yuk Semangat!
Proud to be Urang Purwakarta!