Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Komisioner KPU Purwakarta, Divisi Data dan Informasi, Iip Saripudin mengatakan, KPU Purwakarta mengupayakan agar penyandang disabilitas di Purwakarta tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan 14 Februari 2024 mendatang sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No.135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi ODGJ.
Tercatat, ada sebanyak 3.338 data penyandang disabilitas yang terbagi menjadi enam bagian disabilitas di Purwakarta.
KPU RI telah menyediakan surat suara khusus berupa braille untuk disabilitas sensorik Netra. Serta pemilih disabilitas ini diperbolehkan membawa pendampingan yang akan membantu dirinya melalukan pencoblosan di bilik suara.
Well, gimana pendapat Mangbro & Tehsist? Semoga bisa membantu kawan disabilitaz untuk tetap memenuhi hak nya sebagai warga negara Indonesia yah!
Yuk Semangat!
Proud to be Urang Purwakarta
Sumber : www.jabar.tribunnews.com
Ilustrasi : www.antaranews.com