Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dan menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
Adapun terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purwakarta diperkirakan sebesar Rp 4.614.063,91. Namun, hal tersebut masih perkiraan karena resminya akan diumumkan paling lambat diumumkan 30 November 2023. So, diantos wae atuh update selanjutnya!
Yuk Semangat!
Proud to be Urang Purwakarta