Whats Up

Mantapz, ASN Purwakarta Dinilai Memiliki Profesionalitas Tinggi. Hingga Gaji ke-13 Cair Pekan Ini!

Mantapz, ASN Purwakarta  Dinilai Memiliki Profesionalitas Tinggi. Hingga Gaji ke-13 Cair Pekan Ini!

Hai Kamu Urang Purwakarta Terbaik!

Aparatur Sipil Negara (ASN) Kab. Purwakarta dinilai memiliki 'profesionalitas tinggi' dalam kinerjanya melayani masyarakat.

"Atas kerja keras dan dedikasi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta akhirnya berdasarkan listing nilai IP-ASN per tanggal 16 Juni 2023, Kabupaten Purwakarta berhasil meraih urutan pertama untuk instansi di wilayah kerja Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara dengan nilai 87,00 atau termasuk dalam kategori tinggi," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Diketahui bahwa dalam pengukuran tingkat profesionalitas ASN dibagi dalam lima kategori yaitu, yang pertama Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91 sampai 100, kedua Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81 sampai 90, kemudian Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71 sampai 80, lalu Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61 sampai 70 dan Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Indeks Profesionalitas ASN dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara dan Pelaksanaan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN, untuk mengetahui tingkat Profesionalitas ASN harus diukur dengan menggunakan kriteria tertentu yaitu kualifikasi, kompetensi, tingkat kinerja, dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Di samping itu, disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta, Norman Nugraha bahwa Gaji 13 bagi PNS Purwakarta akan cair pada pekan ini.

“Insya Allah, kalau dalam minggu ini prosesnya selesai, bisa segera kita bayarkan gaji ke-13 untuk PNS di Purwakarta,” katanya.
Gaji 13 PNS pencairannya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Dari Pasal 2 PP itu, aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang berhak mendapatkan gaji ke-13.

Well, gimana kalo menurut Mangbro & Tehsist atas kinerja ASN Purwakarta?

Yuk Semangat!
Proud to be Urang Purwakarta

Baca Juga

Tentang

Urang Purwakarta adalah Platform anak muda yang memuat seputar informasi Purwakarta.

Instagram

Keranjang
Keranjangmu Kosong Nih!
Yuk! bantu isi keranjang biar saya senang :)